Keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ditetapkan melalui: (1) Kepmendiknas No. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang wajib …