Hibah
Keselamatan Penerbangan
Saat ini masyarakat sudah mulai mempertimbangkan memilih menggunakan transportasi udara dari pada transportasi umum lainnya dengan alasan selain cepat juga faktor keselamatan dan keamanan yang diterapkan, sehingga mengakibatkan jumlah penumpang dari tahun ke tahun terus meningkat, apalagi untuk penerbangan domestik. Seperti yang dituturkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin (2015) menjelaskan bahwa jumlah penumpang angkutan udara domestik periode Januari-Desember 2014 mencapai 58,9 juta orang, meningkat 5,81 persen dari tahun 2013 sebanyak 55,7 juta orang. Sedangkan untuk penumpang internasional mencapai 13,7 juta orang, meningkat 5,41 persen dari tahun 2013 sebanyak 13 juta orang.
Melihat tendensi adanya kenaikan per tahun, penyelenggaraan angkutan udara harus lebih ditingkatkan lagi baik dari segi kenyaman, keamanan, maupun keselamatan. Faktor keselamatan inilah yang menjadi prioritas utama dalam penerbangan, tidak ada toleransi ataupun kompromi mutlak adanya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992, pemerintah sebagai regulator berkomitmen bahwa "Safety is Number One". Sebagai regulator, pemerintah hanya bertugas menerbitkan berbagai aturan, melaksanakan sertifikasi, dan pengawasan guna menjamin terselenggaranya transportasi udara yang memenuhi standar keselamatan penerbangan.
Tidak tersedia versi lain