Hibah
Aplikasi Teknologi Internet of Things Pada Sistem Kebencanaan di Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 mengategorikan bencana alam dalam beberapa jenis, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, tanah longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan/lahan disebabkan alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wajah, dan kejadian luar biasa. Serangkaian bencana ini selain mampu mengancam, dapat pula mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia. Selain dapat menimbulkan kerugian jiwa, bencana alam baik yang terjadi dari faktor alam maupun non-alam di Indonesia juga bisa mengakibatkan kerugian material dan psikis.
Guna mengurangi dampak kerugian material maupun psikis ini, dibentuklah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Tugas utama Basarnas adalah untuk mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelbagai musibah seperti pelayaran, penerbangan, dan terutama saat terjadi bencana alam. Istilah pencarian dan pertolongan/ search and rescue (SAR), tidak hanya dilakukan di daerah bermedan berat seperti laut atau hutan, tetapi juga di daerah perkotaan. Operasi pencarian dan pertolongan ini tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang, sebab di dalam operasinya dibutuhkan keterampilan dan teknik agar tidak membahayakan tim penolong maupun korbannya.
Tidak tersedia versi lain