Text
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka (Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007) untuk itu, dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat perpustakaan diharapkan memberikan layanan minimal sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP)
Tidak tersedia versi lain