Text
Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) Standardisasi
Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas membina semua jenis perpustakaan di Indonesia, Perpustakaan Nasional mengemban tugas a) menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, b) melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan, c) membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan, dan d) mengembangkan Standar Nasional Perpustakaan Pasal 21 ayat (2), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Tidak tersedia versi lain