Hibah
Acuan Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (Sesuai PP No. 50 Tahun 2012)
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah pondasi utama dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Kebijakan ini menjadi pernyataan resmi dari pimpinan tertinggi perusahaan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas dan bagian yang tak terpisahkan dari operasional organisasi. Penerapan K3 tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga merupakan tuntutan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi. Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai acuan resmi. bagi perusahaan dalam mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Tidak tersedia versi lain