Text
Kitab Undang Undang TPKS
Perjuangan perempuan Indonesia dalam mengadang, mencegah, meminimalkan, sekaligus meniadakan terjadinya kekerasan seksual kepada wanita, anak, dan penyandang disabilitas pada akhirnya mencapai kemenangan ketika pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 9 Mei 2022 lalu. Melalui undang-undang pemerintah menjabarkan bentuk-bentuk kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik; penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, sanksi bagi pelaku tindak kekerasan seksual alat bukti yang sah di hadapan hukum, pendampingan saksi serta korban; dan hal-hal terkait lainnya. Dengan adanya penjabaran tersebut, harapannya wawasan masyarakat terkait kekerasan seksual dan segala tindakan yang dapat menyebabkan seseorang menderita secara fisik maupun mental dapat diketahui lebih mendalam agar bangsa Indonesia terbentur oleh masyarakat yang bahagia dan bebas dari segala bentuk kejahatan.
Tidak tersedia versi lain