Pembuktian secara sederhana lazim disebut dengan pembuktian secara sumir. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004. Mengenai Pembuktian secara sederhana undang-undang ini menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta …