Pembuktian secara sederhana lazim disebut dengan pembuktian secara sumir. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembay…
Edisi
-
ISBN/ISSN
978-602-8837-35-4
Deskripsi Fisik
vi + 266 hlm.; 14,5 x 20,5 cm
Judul Seri
Penerapan Asas Pembuktian Sederhana dalam Penjatuhan Putusan Pailit