Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 mengategorikan bencana alam dalam beberapa jenis, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, tanah longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan/lahan disebabkan alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wajah, dan kejadian luar biasa. Serangkaian bencana ini selain mampu mengancam, dapat pula mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat I…