Hibah
Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Pembagunan Karakter Bangsa
Keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ditetapkan melalui: (1) Kepmendiknas No. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi. (2) Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi. (3) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No. 43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Pembelajaran Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, menetapkan status dan beban studi kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Bahwasanya beban studi untuk mata kuliah Pendidikan Agama, Kewarganegaraan, dan Bahasa masing-masing sebanyak 3 sks
Tidak tersedia versi lain