kepada penerbit PT RAJARAFINDO PERSADA yang dengan tulus ikhlas telah memberikan pelayanan dan kemudahan bagi terbitnya buku ini.
Sejarah Perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami suatu perubahan dan perkembangan yang sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi. Namun demikian setelah kurang lebih sembilan tahun bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang, fakta menunjukkan terjadinya carut-marut dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Seyogiyanya penangan Radikalisme dan Terorisme telah di canangkan pemerintak melalui badan nasional penanggulan Teroresme (BMPT) juga melalui densus 88 dan pihak keamanan lain nya (TNI-POLRI). akan tetapi,itu juga belum cukup, sebab Radikalisme saat ini semakin tersistem gerakan nya. perlu tindakan tindakan perventif guna mencega berkembang paham paham radikal. pendidikan anti radikalisme mungk…
Keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ditetapkan melalui: (1) Kepmendiknas No. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang wajib …
Secara etimologis kata "agama" berasal dari bahasa Sanskrit, yaitu yang tersusun dari dua kata, a= tidak dan gam= pergi. Jadi agama artinya tidak pergi, tetap di tempat, diwarisi secara turun temurun (Harun Nasution, 1985:9).
Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi adalah sebagai salah satu instrument untuk mengukur kepribadian mahasiswa terbentuknya insan terpelajar yang mahir berkomunikasi dan berbahasa yang baik.
Amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 3 tentang kurikulum menyatakan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Permenristekdikti No.44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 3 tentang kurikulum menyatakan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Permenristekdikti No. 44 tahun 2015.
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia.
Pendidikan agama telah dipelajari dari tingkat satuan pendidikan dasar sampai sekolah menengah, hal itu sudah biasa. Akan tetapi untuk peserta didik yang telah menginjak ke tingkat perguruan tinggi berstatus mahasiswa apakah masih perlu mempelajari pendidikan agaman? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh mahasiswa di dalam kelas.