Pendidikan kewarganegaraan memegang peran yang sangat penting dalam membentuk generasi yang kritis, bertanggung jawab, dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks dunia yang terus berubah, metodologi penelitian yang kuat dan terarah menjadi pilar penting untuk mendukung pencapaian tujuan besar tersebut. Metodologi penelitian dapat menjadi fondasi utama dalam proses ilmiah ya…
Buku Materi Pokok (BMP) MKDU4111 Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk sikap, perilaku bela negara. Berpikir dan bertindak komprehensif-integral dalam kehidupan nasional. Menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani dan menerapkan ilmu secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan untuk kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia. Materi bahan ajar ini terdiri dari 9 kajian, antara lain: …
Pancasila diharapkan dapat menjadi ruh dalam membentuk jati diri mahasiswa guna mengembangkan jiwa profesionalitasnya sesuai dengan bidang studinya masing-masing.
Indonesia adalah bangsa dengan sejarah kemerdekaannya di selimuti oleh peran agama. Bahkan dalam dasar negaranya, Pancasila tercantum dalam sila pertamanya menandakan bahwa negara ini percaya dengan adanya ketuhanan. Sehingga di semua sekolah terdapat pembelajaran agama, terkhusus agama Islam sebagai agama yang menjadi mayoritas di negara ini.
Pendidikan agama telah dipelajari dari tingkat satuan pendidikan dasar sampai sekolah menengah, hal itu sudah biasa. Akan tetapi untuk peserta didik yang telah menginjak ke tingkat perguruan tinggi berstatus mahasiswa apakah masih perlu mempelajari pendidikan agaman? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh mahasiswa di dalam kelas.
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia.
Amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 3 tentang kurikulum menyatakan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Permenristekdikti No. 44 tahun 2015.
Amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 3 tentang kurikulum menyatakan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Permenristekdikti No.44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi adalah sebagai salah satu instrument untuk mengukur kepribadian mahasiswa terbentuknya insan terpelajar yang mahir berkomunikasi dan berbahasa yang baik.