setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Keempat mata kuliah tersebut dilaksanakan secara mandiri, bersifat saling menunjang dan mendukung, serta mengandung muatan yang aktual dan kontekstual untuk membentuk watak dan keadaban mahasiswa yang bermartabat.
Amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 3 tentang kurikulum menyatakan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Permenristekdikti No. 44 tahun 2015.