setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Keempat mata kuliah tersebut dilaksanakan secara mandiri, bersifat saling menunjang dan mendukung, serta mengandung muatan yang aktual dan kontekstual untuk membentuk watak dan keadaban mahasiswa yang bermartabat.